Bogor, Gempita.co – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat masuk zona merah. Ada tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua yang masuk dalam zona merah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, menyebutkan hingga Sabtu (12/09/2020), di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.
Sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif itu dua diantaranya masuk dalam 44 kasus baru dalam sehari pada Sabtu 12 September 2020. Keduanya asal Ciawi.
Meski demikian dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 8 orang.
Sedangkan Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang.
Sehari sebelumnya Jumat (11/08/2020) di Kabupaten Bogor terjadi penambahan kasus baru terjadi lonjakan signifikan dengan jumlah 45 terkonfirmasi positif merupakan rekor baru selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Iya ini rekor selama pandemi,” kata Syarifah.
Syarifah menjabarkan data diperoleh 45 kasus baru positif pada Jumat (11/9/2020) itu tersebar di 16 kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Bojonggede sebanyak 11 orang. Sedangka di kawasan Puncak Bogor penambahannya hanya 2 orang.
Namun demikian, Kabupaten Bogor secara umum meski dari 40 kecamatan 33 diantaranya masuk dalam zona merah, namun dari data kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bahwa Kabupaten Bogor masih dalam zona oranye.
“Maka dari itu dengan terus meningkatnya angka konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 9 September 2020,”
“Maka Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020,” katanya.