Jakarta, Gempita.co-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Jika tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar sekaligus untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi COVID-19 tidak tepat dijadikan alasan. “Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Dia membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.
Said mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum.
Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.