Kasus LGBT : 16 Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara, Masih Ada Menyusul ?

ilustrasi/istimewa

Jakarta,Gempita.co – Ada 16 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan semuanya dipecat, hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung.

Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, sebenarnya total jumlah oknum TNI yang dipecat lebih dari 16 orang karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama. “Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat,” kata Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Andi menegaskan, selain dipecat karena berperilaku homoseksual, oknum TNI tersebut juga dihukum penjara. Sebab, mereka tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis. Total jumlah yang dipecat lebih dari 16 karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama. Para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama umumnya mengajukan banding.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi Hasrat mengatakan, pihaknya telah menyidangkan anggota TNI yang terlibat LGBT. Para prajurit tersebut adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali