Liburan Akhir Tahun ke Yogyakarta, Jangan Kaget Ada Razia Kesehatan

Yogyakarta – Razia identitas kesehatan bagi wisatawan diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta Provinsi Yogyakarta, saat liburan akhir tahun.

Wisatawan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, termasuk membawa hasil rapid test atau uji usap negatif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami akan melakukan semacam pengambilan sampel, misalnya saat ada kerumunan. Jangan kaget kalau nanti ada petugas yang datang dan menanyakan dari daerah mana serta meminta identitas kesehatan, ”kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (16/12/2020).

Identitas kesehatan yang dimaksud adalah hasil nonreaktif untuk rapid test atau hasil negatif dari uji usap. “Wisatawan harus mampu memastikan kondisi kesehatannya saat berkunjung ke Yogyakarta. Caranya, tentu saja membawa hasil rapid test atau uji swab, ”katanya.

Menurut Haryadi, wisatawan bisa menyimpan hasil rapid test atau uji swab tersebut secara digital atau dalam bentuk foto yang disimpan di smartphone. “Cukup ditunjukkan ke petugas dan memastikan bahwa data yang ditunjukkan tersebut benar,” katanya seperti dikutip Antaranews

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hasil tes cepat dan uji swab tersebut memiliki masa agar identitas kesehatan yang dibawa oleh wisatawan tidak boleh kedaluwarsa. “Misalnya untuk uji PCR bersama 14 hari dan tes cepat tujuh hari. Jangan membawa hasil pemeriksaan yang sudah kedaluwarsa, ”tuturnya.

Menurut dia, sampling atau sidak terhadap kesehatan wisatawan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

“Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta yang menerima kedatangan wisatawan dan memberikan perlindungan ke wisatawan yang tidak tertular virus , ”Katanya.

Selain identitas kesehatan, Haryadi pentingnya protokol protokol kesehatan 4M. “Kegiatan yang kerumunan kerumunan tentu tidak akan mengawasi. Peringatan malam tahun baru tidak perlu dilakukan dengan pesta-pesta yang menimbulkan kerumunan, ”ia mengatakan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, tidak akan memberikan izin kegiatan yang sebelumnya kerumunan pada libur akhir tahun.

“Kegiatan hanya digelar secara terbatas. Misalnya, tahun baru di hotel dan hanya dihadiri tamu hotel itu saja. Itu masih dapat dilakukan,” jelasnya.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali