UNICEF Melaksanakan Program CPAP 2021-2025 di Indonesia

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Indonesia dan UNICEF menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025 senilai USD150 juta untuk mendukung pembangunan anak-anak di berbagai bidang seperti kesehatan, gizi, air dan sanitasi, pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menegaskan langkah ini adalah komitmen realisasi hak-hak anak dalam kerangka implementasi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu meningkatkan sumber daya manusia pada 2024.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Program kerja sama ini akan terus menghasilkan berbagai inovasi yang menjadi daya ungkit dalam percepatan pencapaian target pembangunan,” ujar Menteri Suharso dalam siaran pers pada Kamis.

Menurut UNICEF, CPAP 2021-2025 mengusung pentingnya inovasi, bantuan pengembangan kapasitas, dan pembelajaran serta integrasi program dengan kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya untuk keberlanjutan program.

Perwakilan UNICEF Debora Comini mengatakan Indonesia memiliki semua potensi untuk mengatasi tantangan pembangunan bagi anak-anak.

Namun hal ini, kata dia, akan lebih kuat jika dilakukan bersama-sama.

“Inilah sebabnya, bersama dengan Pemerintah Indonesia, kami menyatukan kekuatan dengan masyarakat sipil, organisasi berbasis agama, akademisi, dan sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan semua anak di seluruh negeri,” ujar Comini.

Kerja sama Indonesia-UNICEF, kata Comini, bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuh tujuan utama terkait kesejahteraan anak.

Pertama, mempercepat penurunan stunting bagi anak di bawah usia 5 tahun menjadi 14 persen.

Kedua, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menggunakan air minum bersih hingga dua kali lipat, menjadi 15 persen.

Ketiga, mengurangi angka kematian bayi hingga sepertiga, dari 24 menjadi 16 kematian per 1.000 kelahiran hidup.

Keempat, mencapai hingga 90 persen anak berusia 12-23 bulan yang diimunisasi lengkap.

Kelima, meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini dari 63 persen menjadi 72 persen dan mengadopsi inovasi untuk meningkatkan akses dan pembelajaran bagi anak-anak yang paling terpinggirkan.

Keenam, meningkatkan cakupan layanan kesehatan, sosial atau penegakan hukum anak perempuan dan laki-laki yang pernah mengalami kekerasan dari 10 persen menjadi 20 persen.

Ketujuh, mengurangi persentase anak yang hidup dalam kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan moneter nasional dari 11,8 persen menjadi 9 persen.

Kementerian PPN/Bappenas berperan sebagai koordinator dalam melaksanakan CPAP 2021-2025 ini.

Pelaksanaan program juga dilakukan lembaga lain termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan kementerian-kementerian lainnya.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali