Nadiem Minta Pemda Pecat Pihak yang Paksa Siswi Non Muslim Berjilbab

Sekolah SMA, SMP, SMP dan sederajat di wilayah zona hijau yang telah memasuki masa transisi, paling cepat memulai kembali pembelajaran tatap muka pada Juli 2020/Foto: dok.kemendikbud.go.id

Jakarta, Gempita.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat sebagai bentuk intoleransi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata Nadiem, dalam video yang diunggah melalui akun Instagram, Minggu (24/1).

“Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,” tambah Nadiem.

Sebelumnya, orang tua seorang siswi SMKN 2 Padang, Jeni Cahyani Hia, dipanggil pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah yang meminta dia berjilbab.

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf setelah kasus tersebut jadi ramai karena orang tua Jeni mengungkap kejadian itu melalui akun Facebook.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali