Bakamla Bilang Sanksi Kapal Tanker Iran dan Panama Hanya Denda Rp200 Juta

Jakarta, Gempita.co – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebutkan meski kapal tanker berbendera Iran dan Panama melakukan sejumlah pelanggaran, mereka hanya akan mendapatkan hukuman ringan yaitu sanksi administratif dan denda paling tinggi Rp200 juta.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan kedua kapal melakukan pelanggaran dengan mematikan AIS (Automatic Identification System).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam UU sanksi yang akan dikenakan dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran diatur bahwa pelanggaran seperti itu hanya akan mendapatkan sanksi teguran disertai pencatatan.

Sedangkan transfer bahan bakar atau ship to ship (Lokasi Alih Muat Antar-kapal) yang dilakukan kedua kapal tersebut di perairan Indonesia hanya akan mendapatkan denda paling tinggi hanya sebesar Rp200 juta.

Padahal menurut dia, kapal tanker tersebut membawa bahan bakar senilai Rp1,8 triliun.

“Kasus kapal Iran dan Panama ini transaksinya di perairan kepulauan Indonesia dan berlaku UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Kegiatan mereka itu masuk kejahatan,” ujar Aan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Selasa.

“Pelaksanaannya [pelanggaran] di halaman rumah kita, kalau di luar halaman kita oke tidak merugikan,” tambah dia.

Kedua kapal juga melakukan pelanggaran lain, yakni melakukan lego jangkar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), ujar Aan.

Kapal super tanker dan kapal asing punya hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang diatur dalam UNCLOS, mereka punya hak lintas damai, ujar Aan.

Menurut Aan, aturan tersebut diperkuat dengan UU No 17/2008 dengan mewajibkan kapal yang menggunakan hak lintas ALKI itu harus berjalan secepat mungkin dan tidak diperbolehkan mengapung, lego jangkar atau mematikan AIS.

Sebelumnya Bakamla mengumumkan telah mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pekan lalu.

Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut bernama MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Iran pada Senin mempertanyakan dan meminta penjelasan detail tentang penangkapan kapal tersebut.

Saat ini lintas kementerian/lembaga masih melakukan penyelidikan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali