Polisi Usut Penjualan Pulau Lantigiang Rp900 Juta

Makassar, Gempita.co – Polisi diharapkan mengusut tuntas dugaan penjualan Pulau Lantigiang.

Hal itu dikemukakan Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa 2 Februari 2021 menanggapi dugaan penjualan salah satu pulau yang masuk dalam kawasan taman nasional.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui jika pulau itu dijual ke pihak ketiga yang konon mengembangkan sarana wisata.

Menurut dia, dalam transaksi itu yang ada hanya jual beli tanah, tidak ada jual beli pulau. Namun di lapangan, tanah yang diperjualbelikan itu lebih luas dari pulau. “Jadi, pulaunyalah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah,” ujarnya dikutip Antara.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut tuntas yang saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.

Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Kepala Dinas Pariwisata Selayar, Andi Abdurrahman juga turut menyesalkan hal itu, karena Pulau Lantigiang merupakan salah satu aset pariwisata yang saat ini siap dikembangkan dan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Karena itu secara geografis, Kepulauan Selayar dikelilingi laut, maka konsep pembangunan pariwisata adalah marine tourism, sehingga pulau yang masuk kawasan wisata dan taman nasional menjadi kewenangan pemerintah untuk mengelolanya.

Polres Kepulauan Selayar kini tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui jika warga setempat yang mengaku tanah neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta, namun baru mendapatkan uang muka Rp 10 juta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali