Gempita.co, Jakarta – Pemerintah telah mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali di tahap kedua. Hasilnya, kebijakan itu dinilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan kasus positif Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM selama kurun 25 Januari sampai 8 Februari 2021 belum berhasil menurunkan kasus harian Covid-19.
“PPKM sudah dilakukan dua tahap, memang belum menunjukan hasil yang besar, tetapi ada terjadi perbaikan,” kata Wiku dalam telekonferensi pers, Senin (8/2/2021).
Wiku menjelaskan, perbaikan itu terjadi pada bed occupancy rate atau keterpakaian tempat tidur isolasi maupun ICU. Menurutnya, selama PPKM diberlakukan, keterpakaian tempat tidur cenderung menurun.
“Salah satu hal yang penting adalah keterisian tempat tidur isolasi dan ICU yang keterpakaiannya menurun selama PPKM,” ujarnya.
Oleh karena itu, guna menekan laju penularan virus, pemerintah bakal menerapkan PPKM skala mikro yang dimulai pada esok hari, 9 Februari 2021. Kebijakan pembatasan ini berlaku hingga ke level mikro di tingkat RT/RW.
Wiku mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Mikro diberlakukan. Keberhasilan kebijakan tersebut menekan penularan virus juga bergantung pada kedisiplinan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan PKKM di wilayah Jawa-Bali ini memang harus lebih ditegakkan terutama kaitannya dengan kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan,” ujarnya.