Satgas Izinkan Tes GeNose Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM Mikro

Jakarta, Gempita.co – GeNose diizinkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bagi orang yang berpergian jarak jauh. Aturan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hasil negatif Covid-19 dari tes GeNose hanya berlaku satu hari.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan RT-PCR, atau antigen, atau GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wiku dalam jumpa pers daring, Senin (8/2).

GeNose akan digunakan Satgas untuk screening, Satgas di daerah akan mengecek penumpang transportasi umum jarak jauh menggunakan tes tersebut.

GeNose adalah alat elektronik pendeteksi Covid-19 melalui embusan napas. Genose diklaim memiliki tingkat akurasi 93-95 persen ini mendeteksi VOC atau Volatile Organic Compound yang terkandung dalam embusan napas seseorang.

Wiku menyebut aturan lainnya dalam PPKM Mikro ini masih sama. Pelaku perjalanan di Bali via udara wajib negatif Covid-19 berdasarkan RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.

Pelaku perjalanan laut di Bali juga wajib negatif Covid-19. Mereka bisa menggunakan hasil tes RT-PCR atau antigen yang dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk di Pulau Jawa, Pelaku perjalanan udara boleh menggunakan RT-PCR dengan batas waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes antigen berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan via laut di Pulau Jawa, penumpang bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil kedua tes itu berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi. Ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah,” ucap Wiku.

Pada pembatasan kali ini, pemerintah berfokus pada pengawasan di tingkat RT dan RW. Sebab mobilitas di seluruh sektor menurun, kecuali kawasan pemukiman.

Pemerintah menerapkan PPKM Mikro pada 9-22 Februari. Kebijakan itu diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Pemerintah memerintahkan Satgas, TNI-Polri, dan pemda mendirikan posko di kelurahan/desa. Aparat keamanan dan pemda akan bertugas memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali