Jakarta, Gempita.co-Ajakan menikah di usia muda oleh Aisha Weddings, membuat heboh jagat media sosial. Hal itu membuat geram semua pihak.
“Tidak hanya pemerintah (yang geram). Tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Sabtu (13/2/2021).
Diapun meminta penyelidikan lebih lanjut dilakukan kepolisian. Hal itu untuk menguak siapa di balik Aisha Weddings. Juga dilakukan langkah untuk melindungi anak-anak dari target tindakan pelanggaran hukum lainnya. Seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak. Hingga perdagangan anak.
Muhadjir juga mengimbau dan mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan dalam upaya melindungi anak Indonesia. Hal agar tidak terjerumus dalam pernikahan di bawah umur. Kejahatan seksual dan eksploitasi anak. Serta seks bebas.
“Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama. Yakni antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat. Dan yang paling penting adalah keluarga,” jelas Muhadjir
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak. Terlebih, adanya propaganda untuk mengajak menikah muda. Yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan.
Menko PMK menilai promosi itu tidak pantas dilakukan. Apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. Masyarakat saat ini tengah fokus menjalankan protokol kesehatan. Itu sebagai upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
“Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah,” jelas Muhadjir.
Dia menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya. Dan bencana bagi anak itu sendiri. Dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap untuk berumah tangga,” ujarnya.
Di samping itu, tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah. Serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl). Itu pun hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya. Serta siap melakukan proses reproduksi.
“Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat. Karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan,” ungkap Muhadjir.
Selain itu, ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Karenanya seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab. Dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. Yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.
Pernikahan anak berpotensi menambah kemiskinan baru. Karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kondisi demikian sangat mungkin menyebabkan lahirnya generasi anak-anak stunting. Yang diakibatkan ketidaksiapan ekonomi.
“Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit. karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah,” pungkasnya.