GEMPITA.CO-Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan 16 orang warga Kecamatan Cigeulis lantaran diduga melakukan ritual aliran sesat Hakekok Balakasuta di Kecamatan Cigeulis, Kamis (11/3/21).
Keenam belas orang tersebut terdiri dari 5 orang perempuan, 8 orang laki-laki dan 3 orang anak di bawah umur.
Belasan orang itu merupakan warga Kampung Pemukiman, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas atau ritual yang sering mereka lakukan.
Dimana keenam belas orang ini sering terlihat mandi bersama tanpa busana di penampungan air di area kebun sawit milik PT. GAL di Kecamatan Cigeulis
“Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan dan kami periksa, untuk lebih lanjutnya akan kami kasih tahu kembali. Ini masih kami dalami nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan,” jelas Riky saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Kamis (11/3/21).
Untuk mencegah gejolak di tengah masyarakat, Polres Pandeglang mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek terdekat untuk mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cigeulis,” ujarnya.
Kapolsek Cigeulis, IPTU Paulus Bayu Triatmaka menuturkan, awalnya menerima laporan dari warga soal adanya sekelompok orang yang melakukan praktik ritual mandi di tempat yang tidak biasa digunakan.
“Benar kami mengamankan warga yang melakukan ritual, itu kami amankan karena khawatir terjadi amukan dari warga sekitar,” kata Kapolsek.