Lanjutan Sidang Suap Perijinan Benur Impor, Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, total dukungan yang diberikan yakni senilai Rp9,5 miliar yang dialokasikan untuk empat Kabupaten/Kota i Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto/Dok KKP

GEMPITA.CO-Anggia Tesalonika Kloar, eks sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, mengakui dibelikan mobil dan disewakan apartemen oleh bosnya tersebut.

Dia mengungkapkan pemberian tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan impor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anggia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK, dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito.

“Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari Manado,” kata Anggia dalam persidangan.

Jaksa KPK mempertegas jawaban Anggia, dengan membacakan BAP milik perempuan tersebut, ketika masih dalam penyidikan di KPK.

“Dalam BAP, disebutkan penyewaan apartemen itu dari bapak. Di sini, bapak itu maksudnya Edhy Prabowo?” tanya jaksa KPK.

Anggia membenarkan keterangannya yang tercatat dalam berkas acara pemeriksaan tersbut.

“Iya pak,” jawab Anggia.

Kemudian, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Anggia, apakah adanya pemberian mobil Honda HRV hitam dari Edhy Prabowo.

Anggia mengakui mendapatkan mobil itu. Alasan diberikan mobil, lantaran ia selama bekerja sebagai sespri Edhy, hanya memakai angkutan umum.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali