Masih Cemburu, Suami Habisi Mantan Istri yang Kepergok Pacaran Pria Lain

GEMPITA.CO-Seorang wanita berinisial WL (31) yang ditemukan tewas dengan leher lebam di rumahnya, Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin ternyata dibunuh mantan suaminya yakni Erik Junaryanto (29). Pelaku mengaku beraksi sadis terhadap mantan istrinya karena terbakar cemburu.

“Awalnya cemburu karena tidak sesuai komitmen. Katanya pisah mau pisah baik-baik sampai tiga tahun tidak ada cowok lain. Baru sebulan cerai sudah ada kayak gitu, ada cowok lain. Di bilang ‘saya mau serius sama lelaki itu. Lelaki itu mau cerai sama istrinya. Nggak usah nunggu saya’,” kata Erik yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Erik mengakui dia datang ke rumah WL di Gunungpati, Semarang kemarin untuk membahas soal hubungan mereka setelah cerai. Saat itu, dia juga menyatakan niatnya kepada mantan istrinya itu ingin kembali rujuk.

“Saya masih sayang. Komitmen pengin balik lagi. Tapi habis putusan cerai kok gitu,” imbuhnya.

Karena terbakar api cemburu, Erik menganiaya korban hingga tewas di dalam kamar. Saat itu anak hasil pernikahan mereka yang masih berusia 5 tahun berada di luar rumah.

“Terus saya pergi ajak anak. Anak saya bilangin kalau sayang ayah, nurut saya ayah dulu,” ujarnya.

Saat kabur, Erik membawa perhiasan korban dan menjual seharga Rp 1 juta. Erik juga membawa ponsel milik korban karena berencana akan memberikan ponsel itu untuk anaknya.

“Saya bawa emas, saya jual karena tidak punya uang. Handphone tadinya untuk mainan anak tapi ternyata tidak tahu sandinya,” ujar Erik.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi P Nugraha menambahkan motif lain di balik aksi pembunuhan sadis itu yakni permintaan pelaku untuk memiliki perhiasan kembar dengan korban ditolak. Korban menolak memiliki perhiasan emas kembar dengan pelaku karena sudah bukan suami istri lagi.

“Korban meninggal dunia di tempat akibat penyiksaan tersangka di kamar korban,” jelas Iga.

Untuk diketahui, mayat korban ditemukan oleh ibunya pada Kamis (18/3) pukul 12.30 WIB. Sedangkan pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama saat berada di Demak.

“Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya,” kata Iga.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 365 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali