Begini Aturan Sekolah Tatap Muka, Hanya 2 Kali Sepekan, Tak Ada Kantin dan Jam Istirahat

Ketua Komisi X DPR RI, Saiful Huda, menilai pandemi Covid-19 berdampak pada sektor pendidikan. Bahkan, ia menganggap Indonesia menghadapi darurat pendidikan. (Foto: Antara)

GEMPITA.CO-Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah aturan terkait sekolah tatap muka wajib dilakukan apabila guru dan tenaga pendidik sudah divaksin corona. Dirjen PAUD dan Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri, memberikan sejumlah contoh aturan yang bisa diterapkan sekolah-sekolah yang sedang menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM).

Untuk Sekolah Dasar, ia mengambil contoh dari PTM yang dilakukan SD Negeri 3 Pontianak Selatan, Kalbar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Anjuran pemerintah yaitu menerapkan kapasitas 50% maksimal dalam satu rombongan belajar yang bisa masuk sekolah. PTM sebanyak dua kali dalam seminggu, atau dua hari dalam satu minggu. Sesuai nomor urut absen 1-16 masuk Senin dan Rabu, kemudian siswa nomor 17-32 masuk pada Selasa dan Kamis. Dua hari pembelajaran tatap muka,” kata Jumeri dalam siaran pers virtual, Selasa (30/3).

“Ini satu kali pertemuan PTM terbatas, hanya berlangsung 3 jam. Jam 7 -10. Setiap kelompok belajar melakukan dua kali pertemuan dalam satu minggu. Maka (total) setiap siswa melakukan PTM di sekolah 6 jam per minggu. Seminggu yang masuk dibuat selang-seling beberapa menit. Sehingga anak-anak tidak ketemu saat datang dengan jam pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan,” imbuhnya.

Sementara untuk SMA, Jumeri mencontohkan protokol dari PTM yang diterapkan SMA Negeri 9 Bengkulu. Yakni membagi shift masuk sekolah menjadi dua, pagi dan siang.

“Rombongan belajar dibagi dua shift pagi dan siang ini karena anaknya sudah dewasa. Senin dan Kamis kelas 12, Selasa dan Jumat kelas 11, Rabu dan Sabtu kelas 10. Dalam satu minggu siswa melakukan PTM terbatas dengan total 4 jam 30 menit,” jelas Jumeri.

Selain itu, Jumeri mengatakan tak ada aktivitas pembukaan kantin dan pemberlakuan jam istirahat pada PTM di SMA Negeri 9 Bengkulu. Ini dilakukan guna mengurangi kontak erat antar siswa.

“Sekolah menganjurkan selalu patuh pada prokes. Memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Sekolah tidak memberlakukan kegiatan di kantin yang menimbulkan kerumunan. Juga tidak ada jam istirahat agar anak tidak berkumpul. Hanya pembelajaran saja yang kita utamakan,” tuturnya.

Jumeri melanjutkan jika aturan PTM tersebut tentu dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tambahan materi dilakukan melalui berbagai platform yang dikuasai oleh guru dan siswa, seperti Google Classroom, WhatsApp, dan Messenger, dan lainnya. Adapun model penugasan lewat buku-buku jika siswa tidak memiliki akses internet.

Jumeri berharap, sekolah-sekolah lain bisa mengikuti aturan tersebut yang merupakan anjuran dari Kemendikbud.

“Beberapa contoh praktik baik yang sudah dilakukan sekolah-sekolah. Kita berharap dengan praktik yang baik ini PTM kita dapat berlangsung, tetapi tetap aman tidak ada secara penyebaran COVID-19 masif di satuan-satuan pendidikan,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali