Aturan Mudik Lebaran Sudah Final, Budi Karya: Berlaku Sebelum atau Sesudah 6 Mei

Foto: dok.PT KCI

GEMPITA.CO- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi baru-baru ini telah menegaskan bahwa keputusan larangan mudik beserta peraturan yang mengikatnya telah dinyatakan final.

Peraturan ini diketahui dibuat sebagai dukungan pelarangan mudik yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Menhub melalui keterangan resmi, yang menyatakan jika aturan mudik tersebut telah final.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” tegas Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, dikutip RIngtimesbanyuawangi.com dari Kemenhub pada Senin, 5 April 2021.

Budi Karya menambahkan dirinya meminta kepada Masyarakat agar tidak mudik pada tahun ini untuk menghidarkan semua pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak diinginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” lanjut Menhub.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional, Menko PMK, Muhadjir Effendy diketahui telah mengeluarkan surat kepada para Menteri untuk meniadakan mudik di tahun ini.

Adapun larangan ini diketahui juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, dan juga seluruh aspek Masyarakat.

Budi Karya Sumadi juga mengatakan jika saat ini pihaknya tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik tersebut.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” Ujar Menhub, Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, untuk tanggal aktivnya peraturan mudik tersebut, diketahui akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar Masyarakat tidak melakukan pergerakan di sebelum dan sesudah tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali