Soal Kapal Terbakar, Polres Nisel Mintai Keterangan Pemilik Kapal

Kapal kayu terbakar di Pelabuhan Lama Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (13/4/2020)/foto: Istimewa

Nisel, Gempita.co- Kebakaran 3 buah kapal kayu yang sedang bersandar di Pelabuhan Lama Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (13/4/2020) malam lalu, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka bakar ringan atau berat.

Dugaan penyebab kebakaran tersebut akibat adanya korsleting pada bagian mesin KM Karya Kasih yang mengangkut minyak premium. Kemudian percikannya api menyambar bahan bakar minyak (BBM) yang ada di atas kapal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Atas peristiwa itu, membuat tanda tanya di tengah masyarakat siapakah pemilik kapal dan minyak yang mesti beranggungjawab atas jatuhnya korban jiwa?

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Narti Widhiakto via Whatsapp, Kamis (16/4/2020), menjelaskan bahwa pemilik kapal atas nama AF dan minyak itu milik SPBU Tello.

Sementara jumlah minyak yg diangkut 16 ton dengan tujuan dibawa ke pulau-pulau batu, kemudian juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemilik Kapal an AF dan munyak itu milik SPBU Tello, terhadap mereka sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Gede Narti.

Ia juga menyampaikan turut prihatin dan belasungkawa terhadap korban serta keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Kami turut merasa prihatin atas kejadian yg menimpa para korban dan harapan kita keluarga korban bisa sabar menerima musibah ini dan semoga para korban lekas sembuh,” ucapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali