Soal Haji, Pemerintah Masih Menanti Pengumuman Resmi Arab Saudi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal pemberangkatan haji maupun kuota bagi jamaah luar negeri.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.

Sebelumnya, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel meminta umat Islam Indonesia untuk menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait kabar telah ditetapkannya jumlah jamaah haji 1442 H/ 2021 M sebanyak 60.000 orang.

Agus mengatakan, saat ini telah beredar diberbagai media massa nasional di Indonesia bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jumlah jamaah haji 1442 H/ 2021 M akan berjumlah 60.000 orang saja. Media-media tersebut menyatakan bahwa sumber informasi tersebut adalah Surat Edaran Kemenkes Arab Saudi terkait protokol ibadah haji 1442H yang dikutip dari media Arab Saudi.

“Menanggapi hal ini dapat kami sampaikan KBRI telah memperoleh salinan dokumen dengan ekstensi PDF edaran dengan kop Kemenkes Arab Saudi berjumlah 10 halaman dimaksud dan mengkonfirmasikannya ke Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. KBRI mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut adalah “ghair mu’tamadah” yakni, bukan dokumen resmi yang sah dan dapat dijadikan pegangan,” kata Agus, Rabu, (26/5/2021).

Bio Farma Ungkap Solusi Jamaah Haji Bisa Lolos Syarat Haji

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengungkapkan satu solusi yang mungkin bisa dilakukan agar jamaah asal Indonesia bisa lolos syarat haji sebagaimana ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Honesti mengatakan Pemerintah Saudi memberikan izin haji bagi jamaah yang telah mendapat vaksinasi dengan vaksin produksi Eropa dan Amerika Serikat (AS) yakni Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

“Indonesia sendiri baru memiliki satu jenis vaksin yang sesuai dengan kriteria Pemerintah Arab Saudi yaitu AstraZeneca,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Vaksin Pfizer sendiri memang belum ada di Indonesia. Sementara Johnson & Johnson juga baru akan memasok ke Indonesia pada 2022. Oleh karena itu, menurut Honesti, pihaknya menyiapkan opsi agar jamaah haji Indonesia bisa divaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca agar bisa memenuhi persyaratan Pemerintah Saudi.

“Menurut saya, karena kita sudah memiliki vaksin AstraZeneca, mungkin jadi opsi, bisa diatur bagi jamaah kita diskusikan dengan BPOM, Komnas KIPI–apakah mereka boleh diberikan vaksin AstraZeneca untuk bisa memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Honesti mengatakan tentu hal tersebut harus mendapat pertimbangan tertentu dari para ahli. Namun, opsi tersebut bisa jadi pertimbangan untuk bisa dilakukan.

Setelah Cina hingga AS, RI Lobi Vaksin ke Arab Saudi

Indonesia terus melakukan kerja sama Internasional dalam pengadaan vaksin Corona (COVID-19). Setelah melobi Cina hingga Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan vaksin, kini giliran Arab Saudi.

Berbeda dari sebelumnya, lobi yang dilakukan ke Arab Saudi kali ini terkait persyaratan umroh-haji. Indonesia mau Arab Saudi mengizinkan vaksin Sinovac dipakai para jemaah.

Saat ini Arab Saudi memberikan syarat untuk jemaah umroh-haji harus sudah divaksin sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Masalahnya, tidak semua merek vaksin itu ada di Indonesia.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengatakan saat ini baru satu vaksin yang tersertifikasi oleh WHO dan ada di Indonesia, yaitu AstraZeneca. Dia berharap vaksin Sinovac yang jumlahnya lebih mendominasi bisa menyusul dan digunakan oleh jemaah haji Indonesia.

Honesti berharap Arab Saudi tidak lagi membatasi beberapa merek vaksin tertentu saja untuk jemaah umroh-haji. Pasalnya, tidak semua negara bisa memperoleh jenis vaksin yang disyaratkan tersebut.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali