Tangerang, Gempita.co – Seorang warga asal Tangerang berinisial D, tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun. Kini pelaku sudah diamankan pihak Polsek Balaraja.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Jarot Sudarsono mengatakan, pria yang berprofesi sebagai penjual batagor ini ditangkap polisi, lantaran telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulang-ulang sekitar dua tahun atau sejak 2019 lalu.
“Ya benar kejadiannya ada. Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin (Sabtu, 5 Juni 2021). Pelaku adalah ayah tiri korban,” kata Jarot Sudarsono, Senin (7/6).
Jarot menerangkan, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban, karena sering melihat anaknya melamun seperti orang depresi. Khawatir terjadi sesuatu pada diri sang anak, ibu korban kemudian membawanya ke orang pintar untuk diobati.
“Habis diobati ke kyai kondisi korban agak membaik. Korban bilang ke ibunya ingin bicara sesuatu. Akhirnya korban bercerita jika dia sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2019,” terangnya.
Tak terima dengan apa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balaraja. Kepada Polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Menurut pelaku yang berinisial D ini, sebelum memperkosa korban, dia lebih dulu membaca sebuah mantra-mantra agar anak tirinya itu diam dan tak berkutik saat disetubuhi.
“Pengakuan dia (pelaku) ada semacam mantra-mantra yang dibaca agar korban diam. Tapi ini masih kita dalami nanti akan kita rilis kasusnya,” pungkasnya.