Gempita.co – JK (63) pensiunan anggota Polri yang kedapatan membawa sabu seberat 6,62 gram, kasusnya terus didalami Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan berdasarkan pengakuan JK, bahwa sabu-sabu yang dibawanya di dapat dari seseorang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur seharga Rp 9 Juta.
“Dari hasil pengakuan sementara, pelaku merupakan kurir yang disuruh untuk membeli dan mengantarkan barang haram tersebut, dengan imbalan Rp. 500 ribu,” kata Bayu saat konferensi pers, Rabu 9 Juni 2021 siang.
Saat ini Polres Seruyan terus mengembangkan kasus ini dengan berusaha mengungkap asal barang hingga ketangan siapa pelaku akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik ini. Sementara alasan dari pelaku menjadi kurir lantaran terdesak himpitan ekonomi,” imbuhnya seperti dikutip Borneo.com.
JK diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan bersama barang bukti sabu saat dalam perjalanan dari arah Ujung Pandaran menuju Kuala Pembuang, tepatnya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu, 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.