Desakan Lockdown Bergaung, Deni Siregar Ingatkan Ekonomi Bisa Hancur

Gempita.co-  Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergaung di mana-mana. Namun pegiat Media Sosial Denny Siregar mengingatkan, jika hal itu dilakukan maka ekonomi bisa hancur.

Kalau ekonomi hancur maka akan muncul banyak desakan agar Jokowi lengser.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dikit2 lockdown, dikit2 lockdown.. Beradaptasilah. Jangan mencoba menyelesaikan satu masalah dgn membuat masalah lain..,” kata Denny Siregar, Jumat malam 19 Juni 2021.

“Nanti kalau lockdown, trus ekonomi hancur, kalian juga yang teriak supaya @jokowi turun..,” imbuhnya.

Sementara secara terpisah diberitakan, ratusan orang yang tergabung dalam Lapor Covid-19 dan segenap kelompok masyarakat sipil lainnya meneken petisi online atau dalam jaringan (daring) berisi desakan agar Presiden Joko Widodo lekas melakukan karantina wilayah atau lockdown. Ada pula beberapa tuntutan lainnya.

Mereka menandatangani petisi dengan desakan tersebut lantaran menilai penularan virus corona (Covid-19) di tanah air sudah sangat tinggi.

Petisi yang disertai surat terbuka dan dibuat melalui Google Documents itu telah diteken oleh 210 orang.

Dalam petisinya, masyarakat sipil meminta agar Jokowi menggunakan wewenang secara arif dalam mengambil tindakan yang cepat, pasti, efektif, konsisten, dan terkoordinasi dengan baik bersama seluruh jajaran pemerintahan dari atas sampai kebawah.

Mereka meminta agar dalam situasi darurat kesehatan publik seperti sekarang, pemerintah bukan waktunya lagi memikirkan ekonomi, investasi, dan infrastruktur. Masyarakat sipil meminta Jokowi dalam tiga bulan ke depan untuk fokus pada aspek kesehatan sebelum sistem kesehatan dan rakyat kolaps.

Melalui surat terbuka yang berisi desakan dalam 10 poin, masyarakat sipil mendesak agar Presiden Jokowi lekas memperbaiki Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kasus.

“Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial,” tulis mereka dalam petisi.

Poin ketiga, meningkatkan tes dan lacak, yang sampai sekarang masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Keempat, menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus. Dan kelima, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia.

Kemudian pada poin enam, memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi. Sebab menurut mereka, menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan.

Poin tujuh, masyarakat meminta Presiden Jokowi meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas di komunitas mikro.

Poin delapan, memperkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.

Poin sembilan, menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

Poin kesepuluh, masyarakat sipil mendesak agar Jokowi mampu mengkomunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah.

Pula dengan pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.

“Saatnya mengambil tindakan tepat. Saatnya menyelamatkan bangsa Indonesia. Karena setiap nyawa adalah harga yang tidak terbayarkan,” tutup petisi tersebut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali