Obat Cacing Ivermectin untuk Pasien Covid-19 Ditolak Ikatan Dokter Indonesia

Jakarta, Gempita.co – Ivermectin atau obat cacing ditolak Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban untuk pengobatan pasien Covid-19, karena belum menjadi evidence-based medicine (EBM).

“IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan,” kata Zubairi kepada wartawan, Selasa (29/6).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Zubairi, sejauh ini BPOM baru memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan rumah sakit.

“Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan juga Eropa masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien Covid-19. Demikian pula WHO masih menjadikan Ivermectin sebatas penelitian.

“Jadi Ivermectin kalau untuk keperluan lain itu namanya off label, artinya labelnya sebetulnya hanya obat cacing tapi dipakai yang lain. Jadi intinya Ivermectin kalau sudah ada di apotek Indonesia tidak boleh dipakai untuk mengobati Covid-19,” Zubairi menegaskan.

BPOM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Uji klinis dilakukan di delapan rumah sakit, antara lain RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, dan RS Sudarso Pontianak.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali