Jakarta, Gempita.co – Penumpang busway wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.
“Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” kata PT Trans Jakarta di akun Instagramnya, Senin (12/7/2021).
Disebutkan, pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
“Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya,” jelasnya. Pada masa PPKM darurat ini, sambungnya, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
“Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid – 19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu,” ajaknya. Pemberitahuan itu dikeluhkan oleh warganet.