Horee..Aturan Baru Perjalanan Udara, Ada yang Tak Perlu Tunjukan Kartu Vaksinasi Lagi

Gempita.co- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan udara di masa perpanjangan PPKM Level 1-4.

Dalam kebijakan yang berlaku sampai Agustus 2021 tersebut, Kemenhub menjelaskan akan ada beberapa penyesuaian aturan perjalanan udara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Salah satunya adalah penggunaan kartu vaksinasi yang tadinya diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan penerbangan.

Dikutip dari PMJ News pada Rabu, 28 Juli 2021, Kemenhub menjelaskan bahwa kini kartu vaksinasi tak menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara.

Tapi itu hanya berlaku bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 1-2.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

“Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Sedangkan untuk di wilayah PPKM Level 1-2, aturan yang diberlakukan masih akan sama.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya menjelaskan.

Tapi untuk perjalanan udara yang dilakukan di wilayah tersebut, tak perlu lagi menunjukkan kartu vaksinasi.

Berikutnya, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Namun persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.

“Karena itu, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya kembali.***

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali