Epidemiolog: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Pelonggaran Aktivitas Tak Bisa Dipukul Rata

GEMPITA.Co–Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pelonggaran aktivitas tak bisa dipukul rata di semua daerah.

Sebabnya tak semua daerah di Indonesia memiliki akses vaksin yang setara. Cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini harus jadi pertimbangan supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya,” ujar Dicky.

Karena itu ia menyarankan penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap.

Ia pun mengingatkan bahwa tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan Covid-19 sehingga pemerintah harus siap mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala.

“Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan,” kata Dicky.

Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.

“Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” kata Luhut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali