Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Mensos Juliari Batubara

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sembako untuk membantu keluarga prasejahtera dan rentan terdampak COVID-19.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis
12 tahun penjara, Senin (23/8), Terkait kasus distribusi dana bantuan sosial pemerintah untuk menanggulangi wabah virus corona.

Juliari ditangkap pada Desember setelah dia menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa jam setelah ketua badan itu secara terbuka memintanya untuk menyerahkan diri.

Penangkapannya terjadi sehari setelah KPK menggagalkan upaya untuk menyerahkan tujuh koper dan ransel berisi uang tunai $1,3 juta kepada sejumlah pejabat kementerian. Ia langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus ini memicu kemarahan publik karena pemerintah Indonesia sedang berjuang untuk memerangi korupsi dan mengatasi dampak kesehatan dan ekonomi yang mendalam akibat wabah virus corona.

Pengadilan korupsi memutuskan bahwa Juliari bersalah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan sejumlah pejabat lainnya. Pengadilan itu juga memerintahkannya untuk membayar denda Rp500 juta, dan mengatakan ia akan dijatuhi hukuman enam bulan penjara lagi jika tidak membayar denda itu.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis. “Kejahatan itu dilakukan pada saat negara kesulitan menghadapi wabah COVID-19,” katanya menjelaskan mengapa Juliari pantas dihukum.

Juliari, 49, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima suap melalui dua bawahan yang bertanggung jawab atas pengadaan barang untuk program bantuan sosial pemerintah, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kata dokumen pengadilan.

Dokumen itu menyebutkan, para pemasok diminta menyisihkan 70 sen untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan Juliari. Mereka mengumpulkan hingga Rp 32,3 miliar atas nama Juliari dari 63 perusahaan antara Mei dan Desember 2020, kata dokumen pengadilan.

Proyek yang diawasi oleh Kementerian Sosial ini bernilai Rp 5,9 triliun. Adi dan Matheus diadili secara terpisah di pengadilan yang sama. Juliari adalah anggota Kabinet kedua yang ditangkap karena dugaan korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu pada bulan Desember.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali