Buktikan Negara Hadir di Perbatasan, ATR/BPN Dorong Legalisasi Aset di Pulau Terluar NKRI

Gempita.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat memperhatikan pembangunan di pulau-pulau terluar yang menjadi wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Mengkudu dan Pulau Salura di perbatasan Australia yang terletak di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (18/09/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia mengatakan, kunjungan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa negara atau pemerintah hadir serta memberi perhatian kepada masyarakat yang ada di wilayah perbatasan.

“Ini merupakan satu dari 111 pagar pulau terluar NKRI. Dengan coba kita klaim pulau di sini kita harapkan dapat ada zona ekonomi eksklusif serta menguntungkan nelayan kita,” kata Surya Tjandra di Pulau Mengkudu.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menuturkan Kementerian ATR/BPN bertugas untuk melegalisasi aset di pulau terluar selain menjadi bukti hadirnya negara juga dapat meningkatkan nilai perekonomian setelah legalisasi. “Ini merupakan pulau kecil terluar yang strategis dari sisi pertanahan dan keamanan dan sudah ada mercusuarnya. Tugasnya memberikan arah dan menjadikan bukti NKRI hadir di sini. Kementerian ATR/BPN bertugas untuk mendata, melegalisasi sebagai aset negara. Tantangan berikut kita coba pikirkan bagaimana pulau di sini bisa ada pemanfaatan setelah legalisasi supaya ada nilai ekonomis lebih,” ujarnya.

Wamen ATR/Waka BPN yang berkesempatan berdialog dengan masyarakat di Pulau Salura mengucapkan terima kasih karena telah berkontribusi memelihara pertahanan dan keamanan NKRI dengan cara memelihara wilayah perbatasan. Oleh karena itu, pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN perlu bertanggung jawab untuk membantu masyarakat setempat. “BPN akan coba masuk lagi tahun depan, kita ukur lagi, kita bereskan dan kasih sertipikat. Biar ibu/bapak resmi sekarang pulaunya itu lengkap,” kata Surya Tjandra.

“Dengan demikian mudah-mudahan program-program pembangunan, upaya-upaya yang bisa ibu/bapak lakukan apakah itu warisan, apakah mau diajukan ke bank sudah dimungkinkan. Kami juga akan sampaikan kepada kementerian terkait untuk membantu kebutuhan pulau ini. Karena itu nilai strategis ya, pertahanan keamanan ini menentukan nasib Indonesia. Pulau Mengkudu itu jarak kekuasaan wilayah kita. Barangkali nanti akan dikelola pemerintah, bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo menegaskan bahwa sebagai bukti negara hadir di pintu masuk NKRI, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan digencarkan di Pulau Salura. Dengan demikian, di tahun 2022, Pulau Salura ditargetkan menjadi pulau lengkap. Ia pun meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak yang turut hadir beserta jajaran untuk membantu masyarakat dan mencapai target tersebut.

“Sertipikat tanah yang sudah terdaftar itu 240 bidang. Saya sampaikan kepada Pak Kakantah, tahun depan masuk lagi di sini untuk pulau lengkap. Jadi nanti bapak/ibu, Pak Kakantah, ini jadi catatan, yang masih sisa belum terdaftar agar secepatnya untuk disertipikasi. Karena itu adalah bukti negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi bapak/ibu. Saya dorong untuk secepatnya pulau lengkap,” tegas Kakanwil BPN Provinsi NTT.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali