MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal

Vaksin Zifivax

Jakarta, Gempita.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan Fatwa Nomor: 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China yaitu Zifivax hukumnya suci dan halal.

“Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar’i,” katanya dalam keterangan pers di Kantor MUI Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis,” sambung Asrorun.

Menurutnya, hasil telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, proses produksi vaksin Zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients (bahan) dan juga dalam proses produksinya.

“Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan Vaksin Zifivax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pemeriksaan dilakukan berbasis dokumen maupun pemeriksaan kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi oleh tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China. Kemudian pada aspek teknis, ingredients dan proses produksi maupun aspek syar’inya.

“Kedua, Vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana disebutkan yang pertama tadi boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten,” terang Asrorun.

Ia menegaskan, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin Zifivax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan, juga efikasi.

MUI berharap rekomendasinya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.

“Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap rekomendasinya tidak dipersepsikan miring, namun lebih semata untuk kepentingan dan komitmen bersama dalam rangka menjaga, melindungi dan merawat kesehatan masyarakat.

“Dengan menjaga prokes, meningkatkan cakupan vaksin, menyediakan vaksin yang halal dan toyib, sehingga vaksinasi dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan keyakinan keagamaan dan sesuai aspek keamanan dalam penggunaannya,” sebutnya.

“Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam dalam menetapkan fatwanya,” tambah Asrorun.

Bersyukur

Di tempat yang sama, Director of Marketing and Partnerships PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Dr Chairuddin Yunus, bersyukur Vaksin Zifivax buatan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Tiongkok dan dikembangkan di Indonesia yang bekerjasama dengan JBio, dinyatakan halal oleh MUI.

“Kami sangat bersyukur Zifivax dinyatakan halal oleh MUI. Semoga kerja keras kami dalam memproduksi vaksin dan melalui proses panjang pengujian dapat bermanfaat untuk Indonesia dalam mempercepat vaksinasi Covid-19,” tuturnya.

Ia menjelaskan, uji klinik vaksin Zifivax di Indonesia dilaksanakan di Jakarta dan Bandung dengan 4.000 subjek. Kapasitas produksi produsen sekitar 200 – 300 juta dosis vaksin Covid-19 untuk produk jadi dan 1 miliar dosis untuk produk setengah jadi.

“Produsen berkomitmen untuk dapat menyuplai 50 juta dosis untuk pemerintah Indonesia di tahun ini. Untuk tahun 2022, produsen berkomitmen menyuplai 20 – 25 juta dosis per bulan untuk pemerintah Indonesia,” katanya.

“Selain target menyuplai vaksin, kami juga berkomitmen melakukan transfer teknologi agar Zifivax dapat diproduksi di dalam negeri oleh putra-putri Indonesia,” sambung Chairuddin.

Pengkajian Intensif

Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) kepada vaksin Zifivax. Izin BPOM diberikan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait keamanan, efikasi dan mutu vaksin.

“Penilaian terhadap data mutu vaksin juga telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional, dilakukan juga penilaian terhadap aspek cara pembuatan obat yang baik GMP-nya atau CPOB terhadap fasilitas produksi di negara asalnya,” kata Penny dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/10/2021).

Vaksin Zifivax menggunakan platform rekombinan protein sub-unit. Artinya, platform vaksin tersebut diambil dari spike glikoprotein atau bagian kecil virus yang akan memicu kekebalan tubuh saat disuntikkan ke tubuh manusia.

Selain itu, vaksin Zifivax dapat disimpan pada kondisi suhu khusus 2 – 8 derajat celcius, sehingga cocok untuk negara tropis seperti Indonesia. Untuk penyuntikan vaksin diberikan sebanyak tiga kali secara intramuskular dengan interval 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya. Adapun, dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Berdasarkan hasil uji klinik fase 1, 2 dan 3 efikasi Vaksin Zifivax mencapai 81,71 persen, dihitung tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap. Kemudian efikasi vaksin tersebut mencapai 81,4 persen, bila dihitung 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Berdasarkan analisis pada beberapa rentang usia, efikasi vaksin ini pada usia 18-59 tahun sebesar 81,51 persen dan untuk kelompok lansia usia 60 tahun ke atas sebesar 87,58 persen.

Vaksin Zifivax dikatakan menunjukkan efikasi terhadap varian Corona seperti Alpha, Gamma, Delta dan Kappa. Efikasi Vaksin Zifivax terhadap varian9 Delta sekitar 77,47 persen, Alpha 92,93 persen, Gamma 100 persen, dan Kappa 90 persen.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali