KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan Azis Syamsuddin bersamaan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Hari ini, Azis diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya sebagai tersangka dugaan suap tersebut.

“Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk 40 hari kedepan,” kata Ali melalui keterangan elektronik, Senin (11/10).

Ali menyebut, perpanjangan masa penahanan tAzis Syamsuddin terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021. “Tersangka AZ ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK diberitakan telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Azis diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

“Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” ucap Ali.

Dalam pemeriksaan tersebut, Azis dikonfirmasi oleh penyidik terkait kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya. Karena ada dugaan rekening pribadinya itu digunakan untuk mengirim sejumlah uang kepada penyidik KPK (saat itu), Stepanus Robin Patujju.

Di samping itu, politisi golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya ‘orang dalam’ KPK. Orang dalam KPK dimaksud yang diduga membantu Azis Syamsuddin selama berperkara di KPK.(ydh)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali