Gempita.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Hari ini (27/10), pemeriksaan TPK suap pembahasan RAPBD.P 2014 dan atau RAPBD 2015 Provinsi Riau,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/10).
Dua orang saksi yang diperiksa di antaranya Suparman dan Rusli Efendi. Keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Sedangkan empat orang saksi lainnya merupakan PNS Pemerintah Provinsi Riau, Fuadilazi, Jonli, RM Eka Putra dan Said Saqlul Amri (Pelaksana Tugas Kepala BPBD Riau).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No13, Pekanbaru, Riau,” kata Ali.
Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Annas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.
Namun Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Pertimbangannya karena ia mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.