Pelancong Kota Sabang Dihukum Cambuk, Melanggar Syariat Islam

Seorang wanita IP terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/6). Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk. [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Sabang, Gempita.co – Warga luar Kota Sabang Aceh, menjalani hukuman cambuk, karena melanggar syariat Islam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat ihtilad.

Eksekusi cambuk yang di laksanakan di halaman Masjid Babusalam Kota Sabang Jumat pagi itu, dilakukan terhadap AP sebanyak 30 kali, LPS 25 kali, BA 25 kali, ARP 25 kali, MA 30 kali dan RF 25 kali di potong empat bulan tahanan.

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, di ruang kerjanya Jumat Pagi, usai pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.

“Terpidana yang kita eksekusi berjumlah enam orang, semuanya melanggar tentang hukum jinayat, khususnya terkait dengan pelanggaran ihktilat, tiga orang laiki- tiga orang perempuan. Ini kebetulan pelakunya semuanya bukan orang Sabang, dan berdomisili di luar Sabang,” terang Kajari Choirun Parapat, Jumat (29/10/21).

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk, jaksa penuntut umum dibantu pihak lain yaitu Polisi wilayatul hisbah sebagai eksekutor, dinas kesehatan untuk menyiapkan dokter dan Makamaah Syar’iayah untuk menyiapkan hakim pengawas untuk hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk itu, sesuai pasal 235, pasal 254 dan pasal 255 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.

Sementara itu Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom melalui Asisten III bidang Administrasi Umum Sekdako Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang, yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini, sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tegasnya, dengan dilaksanakannya penegakan Qanun ini tentunya akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat, dari perbuatan yang melanggar norma- norma agama dan budaya di Kota Sabang.

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali