Jakarta, Gempita.co – Untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Sink Forestry and Other Land Uses (FOLU) pada tahun 2030, diperlukan kerja keras dan kerja bersama seluruh pihak, termasuk keterlibatan dunia usaha.
Penerapan multiusaha kehutanan yang dikelola berbasiskan lanskap ekosistem hutan diyakini akan menjadi pilar penting untuk mendukung hal tersebut, sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia sangat kuat dalam komitmen dengan penanganan isu perubahan iklim.
Dalam menggambarkan keseriusan Indonesia untuk urusan penanganan isu perubahan iklim ini, Indonesia menginisiasi “Indonesia FoLU Net-Sink 2030”.
Komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Suatu kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.
“Bapak Presiden telah menggariskan pentingnya setiap negara memenuhi target yang telah disepakati, yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Selain itu, Bapak Presiden menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal,” kata Menteri Siti, saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI) secara virtual di Jakarta, baru-baru ini.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti kembali menegaskan pentingnya APHI dan entitas bisnis kehutanan, sebagai salah satu stakeholder kunci. APHI memiliki peran penting dalam mengatasi pelemahan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dalam masa-masa sulit pandemi COVID-19. Sebuah kondisi yang perlu dibantu dan diatasi melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.
Multiusaha Kehutanan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan lebih lanjut konsep multiusaha kehutanan sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23/2021, sebagai turunan UU Cipta Kerja. Kegiatan multiusaha kehutanan mencakup lima pilar kegiatan.
“Jadi pemanfaatan hutan itu tidak hanya pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Kegiatan lain yaitu pemanfaatan kawasan melalui agroforestry yang menjangkau masyarakat di tingkat tapak. Kemudian, pemanfaatan jasa lingkungan misalnya jasa wisata serta penyimpanan dan penyerapan karbon,” tutur Bambang.
Selain multiusaha kehutanan, dalam UU Cipta Kerja juga diamanatkan terciptanya iklim investasi, lapangan kerja, perhutanan sosial, produksi dan ekspor. Dikatakan Bambang, KLHK juga sudah merancang bersama K/L terkait, bagaimana sinergitas dan keterpaduan lintas sektor dapat terbangun.
“Sebagai contoh kita bicara mengenai jasa lingkungan wisata dengan Kementerian Pariwisata, pangan dan ketahanan pangan dengan Kementerian Pertanian, energi bersama Kementerian ESDM, dan sumber daya air dengan Kementerian PUPR. Dalam jasa lingkungan juga terkait dengan Kementerian Perdagangan, begitu pula Kementerian Kesehatan berbicara tentang bio prospecting yang sedang kita dorong. Jadi kerja keras kita sekarang tidak bisa lagi sendiri-sendiri,” terangnya.
Raker APHI 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 27- 28 Oktober 2021, mengangkat tema “Konsolidasi Konfigurasi Bisnis Baru Kehutanan Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan”. Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menjelaskan raker ini adalah penyelenggaraan yang terakhir dari kepengurusan APHI periode 2016 – 2021, yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) APHI pada bulan Desember 2021.
“Tantangan besar bagi pemegang Perizinan Berusaha, bagaimana membumikan aksi mitigasi melalui praktik-praktik multiusaha kehutanan di tingkat tapak, sehingga sektor kehutanan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pencapaian target Net Sink Folu 2030,” ujar Indroyono.
Dalam rangkaian pembukaan Raker APHI, diselenggarakan webinar mengenai percepatan penerapan multiusaha kehutanan di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan upaya-upaya mendukung pencapaian Net Sink Folu 2030.
Adapun narasumber webinar yaitu Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Indofood Franciscus Welirang, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang LHK Silverius Oscar Unggul, Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan Tri Mumpuni, dan Vice Chairman Asean, Standard Chartered Bank Rino Donosepoetro. Peserta webinar adalah Dewan Pengurus APHI, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) anggota APHI, Kementerian/Lembaga terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Mitra dan pemangku kepentingan kehutanan lainnya.