Kemenhub: Jarak Minimal 250 KM/ Perjalanan 4 Jam, Ini Peraturannya!

Angkasa Pura II menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma/net

Jakarta, Gempita.co – Surat Edaran Menteri Perhubungan terbaru Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, telah diedarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikutip dari laman RRI.co.id, dalam SE ini, para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan jarak minimal 250 Km atau waktu perjalanan 4 jam, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut isi SE 90:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilatah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi ketentuan:

a) Perjalanan jarah jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam;

b) Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

c)  Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangaktan, sebagai persyaratan perjalan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

“Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini”, tulis SE 90 Tahun 2021.

Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

SE ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021 atas nama Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali