Dituduh Menyebarkan Berita Palsu, Myanmar Penjarakan Wartawan AS Selama 11 Tahun

Naypyidaw, Gempita.co – Pengacara
jurnalis Amerika Danny Fenster menyatakan, pengadilan militer di Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada kliennya, Jumat (12/11/2021).

Fenster (37) dari Detroit, Michigan, ditahan di Myanmar selama lebih dari lima bulan. Dia ditolak jaminannya dan ditahan di Penjara Insein, di kota terbesar di negara itu Yangon, sejak penangkapannya pada 24 Mei.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada sidang pengadilan pada hari Jumat, pengacaranya Than Zaw Aung mengatakan Fenster dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh militer Myanmar, yang menguasai negara itu dalam kudeta pada 1 Februari.

Tuduhan itu termasuk pelanggaran visa, hubungan yang tidak sah dengan kelompok ilegal dan hasutan berdasarkan pasal 505a KUHP Myanmar, yang menjadikannya kejahatan untuk menerbitkan atau mengedarkan komentar yang “menimbulkan ketakutan” atau menyebarkan “berita palsu.”

Fenster juga didenda dalam mata uang lokal yang setara dengan $50.

Fenster adalah satu dari sekitar 100 wartawan yang ditahan sejak kudeta. Sekitar 30 tetap berada di balik jeruji besi, seperti dikutip dari CNN Business Melalui RRI.co.id, Sabtu (13/11/2021).

Awal pekan ini dia dikenai dua dakwaan pidana baru di bawah undang-undang hasutan dan terorisme negara itu, yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, kata pengacaranya.

Mereka termasuk dakwaan berdasarkan Bagian 124a dari KUHP Myanmar, yang mengamanatkan tujuh sampai 20 tahun penjara karena mencoba untuk membawa kebencian, penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah dan militer.

Tuduhan lainnya berada di bawah Bagian 50a dari Undang-Undang Penanggulangan Terorisme, yang menyatakan bahwa berhubungan dengan kelompok “teroris” yang ditunjuk secara resmi merupakan kejahatan. Di bawah tuduhan terorisme, Fenster bisa menghadapi minimal 10 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah, menurut pengacaranya dan pedoman hukuman Myanmar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali