Kapolres Tanjungpinang Tegaskan Larangan Konvoi di Tengah Pandemi Covid-19

Kapolres Tanjungpinang mengingatkan, jangan konvoi karena saat ini tengah gencarnya menggaungkan physical distancing, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19.(Foto: Ist)

Tanjungpinang (Kepri),Gempita.co – Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat. Pengumuman kelulusan ini dilaksanakan oleh masing-masing sekolah pada hari ini, Sabtu (2/5/2020).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 bahwa pengumuman kelulusan siswa  dilakukan secara online.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat.

Harapannya momen kelulusan ini disambut dengan melakukan kegiatan positif, berdoa dan bersyukur kepada yang maha kuasa.

“Dalam hal ini, siswa siswi dilarang melakukan konvoi, berkumpul dalam jumlah banyak apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko,” tegas Kapolres.

Kumpul dan konvoi, menurut Iqbal, akan memicu penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah gencarnya menggaungkan physical distancing, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19.

Untuk hal tersebut Kapolres Tanjungpinang akan mengerahkan anggota untuk melaksanakan patroli. Apabila diketahui adanya konvoi, maka Polres Tanjungpinang tidak segan untuk membubarkan bahkan memberikan sanksi tindakan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali