Jakarta, Gempita.co – Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Rabu (26/1), kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘jin buang anak’ naik.
“Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli,” demikian pernyataan tertulis dari Bareskrim Polri, Rabu ini.
Bareskrim mengatakan, Edy Mulyadi dan sejumlah orang akan segera dimintai keterangannya pada Jumat lusa. Namun, dalam keterangan tersebut belum disebutkan siapa yang menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor.
Kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri mengambil alih kasus yang dilaporkan di beberapa Polres dan Polda, termasuk laporan yang masuk di Bareskrim.
Ramadhan merinci total kepolisian di seluruh Indonesia, menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi.
Laporan terhadap eks caleg PKS itu berawal dari keterangan pers Edi pada Minggu (16/1). Edy mengatakan Menteri Pertahanan Pabowo Subianto itu sebagai macan yang jadi mengeong. Kader Gerindra melaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kemudian yang menghebohkan mengenai Ibukota baru di wilayah Kalimantan yang disebutkannya sebagai ‘tempat jin buang anak’. Ia juga mengatakan sebagai tempat ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Berbagai sumber