Buruh Demo di Kemenaker, Tolak Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Jakarta, Gempita.co- Lebih dari 1.000 buruh akan menggelar demo pada hari ini, 16 Februari 2022. Mereka mendesak pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Titik kumpul di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat dihubungi Rabu, 16 Februari 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

KSPI menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan buruh. Bahkan beleid itu mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya, lantaran sampai dana JHT menjadi salah satu penopang keberlangsungan hidup pekerja.

“Akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Menaker No. 2/2022 tersebut, kesempatan itu telah hilang,” ujarnya.

Dalam aturan itu, Jaminan Hari Tua kini hanya dapat dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Selain itu, para buruh menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan anggotanya melakukan aksi di Tingkat Nasional (Jakarta) dan di seluruh wilayah.

Di tingkat nasional, aksi akan digelar di di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan mulai pukul 09.30.

Sedangkan untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali