Inilah Ciri-ciri Pasien Omicron Sembuh Usai Isoman

Selain kasus terbanyak, DKI tertinggi pasien yang sembuh Covid-19 di Indonesia

Jakarta, Gempita.co – Bagi masyarakat yang positif Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Hal itu bertujuan untuk memberikan slot atau ruang di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, ada salah satu poin yang menyatakan kriteria pasien Omicron sembuh dan selesai isoman.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut kriteria pasien sembuh Omicron usai isoman:

  • Pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.
  • Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
  • Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  • Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.
Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali