Kabar Baik, Kereta Api Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi

Gempita.co – Selesainya pembangunan jalur ganda di lintasan Bogor-Cicurug selesai, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan kereta api jurusan Bogor-Sukabumi, Jawa Barat, kembali beroperasi pada 10 April 2022.

“Mulai Minggu, 10 April 2022 PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Menurut dia, KA Pangrango akan beroperasi tiga kali perjalanan pulang-pergi (PP) setiap hari dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi.

Selain itu KA ini melayani naik turun penumpang di stasiun pemberhentian lainnya seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Setiap rangkaian KA Pangrango yang berangkat terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

“Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian langsung tiga jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif,” kata Eva.

Ia menyebutkan, pada pengoperasian kembali KA Pangrango ini, setiap penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

Persyaratan untuk naik KA lokal yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, penumpang juga harus memakai masker tiga lapis, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva menyebutkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali