Gempita.co – Posko online pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh, telah disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekertaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, posko online dibuat karena tahun lalu, posko pengaduan fisik THR sepi laporan.
“Kami dalam hal ini lebih mengoptimalkan konsep melalui elektronika (online, red),” tandas Anwar.
Posko ini disediakan agar para pekerja dapat berkonsultasi dan melakukan pengaduan jika mereka memiliki keluhan terkait pembayaran THR.
“Jadi ini semacam aplikasi pengaduan yang bisa di akses melalui poskothr.kemnaker.go.id, pelayanan yang diberikan berupa konsultasi tanya jawab yang sfitatnya menyampaikan keluhan mengenai pemberian THR,” papar Anwar.
Adapun tim posko, imbuhnya, bertugas untuk memberi sanksi dan penegakkan hukum dari pengaduan yang diterima.
Lebih lanjut, Anwar merinci, posko ini dibuka sejak 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022 mendatang.
Meski demikian, tambahnya, Kemnaker juga menyediakan pengaduan THR secara fisik. Di mana pekerja atau butuh dapat mengadu dengan mendatangi langit kantor pusat Kemnaker.
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelanksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Bahkan, Kemnaker juga mengeluarkan sanksi bertahap bagi perusahaan tidak membayarkan THR pada pekerjanya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan.