Gempita.co – Undang-undang membawa senjata di New York, yang diberlakukan lebih dari seabad yang lalu, dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) Kamis (23/06/2022) pekan lalu.
Meskipun faktanya AS berada di babak baru kekerasan bersenjata dan penembakan massal yang tak terkendali.
Undang-Undang Membawa Senjata, yang disahkan di New York sekitar satu abad yang lalu, memberlakukan pembatasan pada membawa senjata secara rahasia ke luar rumah, yang sekarang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Putusan Mahkamah Agung adalah keputusan paling penting tentang hak membawa senjata di Amerika Serikat dalam lebih dari satu dekade.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut Undang-Undang Pengendalian Senjata Negara Bagian New York,” kata Joe Biden, Presiden AS dalam sebuah pernyataan hari Kamis (23/6) menyusul putusan Mahkamah Agung AS tentang kebebasan membawa senjata di depan umum.
Ini adalah pertama kalinya Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa membawa senjata di depan umum adalah hak rakyat Amerika.
Sumber: parstoday