Pemprov Jakarta Didesak KNPI DKI Cabut Izin Operasional Holywings

Gempita.co – Pemprov DKI diminta
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI bersama organisasi kepemudaan mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

“Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat,” kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juni 2022, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun organisasi kepemudaan yang bertandang ke Balai Kota Jakarta itu yakni KNPI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.

Meski menuntut pencabutan izin tempat hiburan malam itu, namun pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang dilaksanakan Pemprov DKI soal tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat hiburan malam itu.

Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut,” tutur Ariza.

Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan gubernur dengan tahap terakhir pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali