Wali Kota Bogor Segel Cafe yang Jual Minuman Beralkhol Lebih dari 5 Persen

Bogor, Gempita.co – Wali Kota Bima Arya menyegel Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Kota Bogor usai temuan ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Kafe Elvis tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

“Enggak boleh, mereka enggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari,” kata Bima Arya dikutip dari detikcom, Sabtu 25/06/22.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bima Arya menegaskan Kafe Elvis (dahulu bernama Holywings) telah melanggar Perda. Sebab, sesuai kesepakatan di awal ketika Kafe Elvis didirikan dengan nama Holywing saat itu, tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Faktanya, dari hasil sidak siang tadi bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, ditemukan adanya ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Bima Arya juga menemukan struk pembelian minuman beralkohol hingga 40 persen di Kafe Elvis tersebut.

“Jadi artinya mereka sudah melanggar Perda, jadi langsung kita segel dan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) dibekukan,” tegas Bima Arya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali