Polisi Tetapkan 5 Tersangka Buntut Menghalangi Penangkapan Anak Kiai Jombang

Gempita.co- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan penyidik bentukan Kapolres Jombang menetapkan 5 tersangka setelah upaya penjemputan paksa terduga pelaku pencabulan anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menegaskan kasus MSAT alias Mas Bechi juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim hari ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Alhamdulillah barusan tepatnya 00.30 WIB secara administrasi kita telah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, saat konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).

Dirmanto menjelaskan tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 321 orang simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Sementara terhadap 315 orang yang telah diamankan statusnya masih saksi dan rencana akan dipulangkan siang ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali