Anak Kiai Jombang si Bechi Tetap di Vonis Tujuh Tahun Penjara

Gempita.co-Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tetap divonis tujuh tahun penjara, dalam putusan banding kasus dugaan pelecehan santriwati.

Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2).

Penasihat hukum Bechi Gede Pasek Suardika, membenarkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

“Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk” kata Gede.

Namun, Gede mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti putusan banding itu. Tim penasihat hukum masih menunggu sikap Bechi dan keluarganya.

“Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga,” ucapnya.

Yang jelas, Gede masih berpendapat, kasus ini masih sangat lemah dan kliennya tak semestinya harus menjalani hukuman.

Pasalnya, menurut dia, fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa.

“Namun putusannya tetap menghukum, dari yang seharusnya membebaskan,” ujar Gede.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menilaiBechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPdan UU 8 Tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis 17 November 2022 lalu.

Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali