Gempita.co-Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan skema autopsi ulang Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas permintaan pengacara keluarga.
Menurut dia, pihaknya membuka lebar permintaan tersebut untuk segera diproses lebih lanjut, yang mana disebut ekshumasi.
“Kami mempersilakan (keluarga Brigadir J, red) komunikasi dengan penyidik untuk mengajukan ekshumasi,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Irjen Dedi menjelaskan ekshumasi ialah istilah forensik penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal itu penyidik.
“Untuk ekshumasi, harus dilakukan orang ahli, yakni kedokteran forensik. Mereka juga nggak boleh sendiri. Kami merekrut pihak luar untuk hasil yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.