Gempita.co – Dipecat secara tidak terhormat dari kepolisian republik Indonesia (Polri), Irjen Ferdy Sambo tidak terima dan mengajukan banding dan memohon ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo telah rampung dilakukan. Hasilnya membuat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua tersebut harus rela meninggalkan jabatannya di kepolisian.
“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang etik Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal Pas 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” sambungnya.
Sebagai informasi, sidang etik yang dipimpin Ketua KKEP yang juga Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri tersebut digelar selama 17 jam.
Sidang dimulai Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00. Sidang memeriksa 15 saksi.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari Kamis (25/8/2022). Hal tersebut imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
*Berbagai Sumber