Berperan Merusak CCTV Sesuai Skenario Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Dengan Tidak Hormat

Gempita.co – Tersangka Kompol Chuk Putranto eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain dipecat, Chuk juga mendapat sanksi administrasi, yaitu dikirim ke tempat khusus selama 24 hari, mulai 5 sampai 29 Agustu. Chuk sudah menjalani ‘penahanan’ tersebut.

Kompol Chuk Putranto berperan ikut merusak CCTV di rumah dinas Kadiv Propam usai kejadian penembakan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Chuk menyusul 7 perwira Polri lainnya yang telah dipecat sidang KEPP pada Kamis (25/8), yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Selain Ferdy Sambo dan Chuk, ada nama Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Empat nama pertama dari Divisi Propam Polri.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali