Kenaikkan Tarif Ojek Online Ditunda Kemenhub

ilustrasi Ojol

Gempita.co – Kenaikkan tarif baru ojek daring (online) ditunda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adita mengatakan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Dikutip Antaranews, Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali