Ini Peraturan Baru PPKM di DKI Jakarta, Masuk Mal Hanya Pengunjung Kategori Hijau

Gempita.co – Untuk menekan laju penularan virus covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan baru selama perpanjangan PPKM 30 Agustus – 5 September 2022.

Dirangkum dari berbagai sumber. Berikut aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek:

Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas. Juga dapat melakukan pembelajaran jarak jauh.

Work from office

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diizinkan hingga 100 persen. !Namun kerja di kantor digelar dengan syarat pegawai sudah divaksinasi covid-19.

Pekerja juga wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk barcode akses. Terutama saat di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket

Tempat untuk membeli bahan-bahan sehari-hari seperti supermarket hingga pasar tradisional diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Untuk supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di tempat umum

Kegiatan makan di tempat umum, diizinkan hingga pukul 22:00. Maksimal dengan kapasitas 100 persen.

Khusus di restoran gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pastinya hanya orang dengan status hijau yang diperbolehkan masuk.

Aturan masuk mal

Kegiatan di pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali